Terpidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari POLRI keputusan ini atas hasil dari sidang etik yang digelar di divpropam polri yang dipimpin oleh 5 jenderal pada Selasa tanggal 30 bulan Mei. Dedi dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik polri. Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui Linda Pudjiastuti.
Related Posts
TAWURAN PENUTUP SELUBUNG TRANSAKSI NARKOBA
tawuran untuk menutup transaksi narkoba, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut ada aksi tawuran yang terkadang sengaja dilakukan untuk menutupi…
Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour Karna diTipu Agen Travel
Sekolah ini gagal study tour karena ditipu oknum travel agen, hal ini terjadi sama siswa dari SMAN 21 Bandung. ada…
BRANGKAS NARKOBA DI UNIVERSITAS MAKASSAR
Polisi membongkar adanya bunker penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Makassar, Sulawesi Selatan . Bunker tersebut disinyalir sudah lama…