Tupoksi

TUGAS  POKOK LEMBAGA ANTI NARKOBA

Tugas pokok Lembaga Anti Narkotika adalah melaksanakan program Penanggulangan Bahaya Narkoba (PBN) meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pengamanan melalui sejumlah divisi dengan mengikuti Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi LAN.

FUNGSI LEMBAGA ANTI NARKOBA

1.  Menjadi penyambung lidah dan kepanjangan tangan pemerintah Republik Indonesia bagi masyarakat dalam melaksanakan upaya PBN.

2.  Menjadi fungsi kontrol dan pengawasan bagi aparat pemerintah dan aparat keamanan negara serta para penegak hukum dalam pelaksanaan programPBN.

KEGIATAN LEMBAGA ANTI NARKOBA

Dalam upaya menunjang kesuksesan program PBN,LAN melakukan berbagai macam kegiatan internal dan eksternal yangdilaksanakan oleh masing-masing divisi sesuai dengan tupoksinya sebagai mana yang di atur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan organisasi.