Kisah Nyata, ‘Penjara’ Tidak Membuat Jera Pecandu Narkoba

Dari pengalamannya masuk penjara, melihat langsung didalam hampir 80% dari semua tahanan dan narapidana adalah perkara narkotika, padahal status awal mereka hanya korban atau pengguna namun karena pergaulan selama dalam penjara bisa berubah menjadi pengedar.

Menghukum pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) dengan cara di sel didalam lembaga pemasyarakatan(Penjara-red) bukan solusi dan membuat jera pelakunya, sebaliknya malah akan semakin menjadi-jadi dan semakin memperburuk keadaan.

Pengalaman yang didapatkan selama dalam tahanan diceritakan kembali Budi Rahardjo warga Cilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ini kepada Huma Betang Minggu 12 September 2021.

Namun, kembali terjerat menjadi pengguna narkotika lagi pada tahun 2015 setelah diajak teman untuk mencoba barang haram tersebut akibatnya Eceng berurusan Kembali dengan aparat penegak hukum sehingga masuk Kembali ke Lapas, hingga menjalani rehabilitasi.

Menurut pria yang akrab disapa Eceng ini, lingkungan dalam Lapas (penjara-red) hampir 80% adalah pengguna dan beberapa saja yang memang seorang pengedar atau justru bandar narkotika, Jadi kalau aparat penegak hukum selalu menghukum pengguna narkotika dengan cara dikurung di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, pastinya bukannya mereka semakin takut dan kapok, melainkan sebaliknya mereka semakin parah.

Dia mengusulkan Pemerintah Indonesia bisa membentuk satu Yayasan atau Lembaga yang bertugas untuk filterisasi perkara narkotika, Dengan begitu kalau menemukan ada tahanan dengan analisa memang seorang pecandu narkotika, tinggal di rehabilitasi secara gratis.

Di samping itu Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan perusahaan atau pabrik untuk membantu mempekerjakan para tahanan kasus narkotika.

Kepada para korban narkotika, Eceng berpesan agar segera berhenti menyalahgunakan narkotika, agar bisa hidup lebih baik.