Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Terpidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari POLRI keputusan ini atas hasil dari sidang etik yang digelar di divpropam polri yang dipimpin oleh 5 jenderal pada Selasa tanggal 30 bulan Mei. Dedi dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik polri. Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui Linda Pudjiastuti.