Materi Utama Pembahasan
Pengertian Narkotika
Dudukan Hukum Narkotika
Jenis Jenis Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika
Narkotika Dalam Dunia Rehabilitasi Dan Pengobatan
Pengertian Narkotika
Narkoba Merupakan Obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu Pengetahuan tetapi di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, maka dari itu
karena zat narkotika ini membawa efek ketergantungan dan merusak gangguan gangguan fisik dan psikis manusia maka dibuat undang-undang sebagai dudukan hukumnya undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga narkotika secara kuat itu akan mengendalikan dan kemudian akan mengatur tentang narkotika
Narkotika berasal bahasa Yunani narko yang berarti terbius sehingga tidak merasa apa apa
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangit sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. (UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jenis Golongan Narkotika
Golongan I
- tidak digunakan dalam pengobatan atau terapi kesehatan sebab berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan nah contohnya adalah heroin, ganja,kemudian ekstasi
Golongan II
- pada prinsipnya ini menjadi pilihan terakhir jika dimungkinkan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan contohnya adalah morfin dan petidin dalam bentuk cair yang disuntikkan
Golongan III
- Banyak digunakan dalam pengobatan sebagai alat bantu terapi karena golongan 3 berpotensi sangat ringan menyebabkan ketergantungan misalnya kodein,
- digunakan dalam panti-panti rehabilitasi untuk pecandu narkotika
Narkotika merupakan hasil proses kemajuan teknologi untuk dipergunakan kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.
Pengembangan Narkotika bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Bab IX Pasal 53 sampal dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terutama untuk kepentingan Pengobatan termasuk juga untuk kepentingan Rehabilitasi
Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya adalah berbagai macam obat yang semestinya dimanfaatkan sesual dengan kepentingan tertentu, misalnya pada dunia medis untuk membantu proses kerja dokter dalam melakukan operasi bedah
Subjek Pengguna Narkoba Menurut UUD
Pecandu Narkoba
- Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis
Penyalahgunaan Narkoba
- Orang yang menggunakan narkotika dengan melawan hukum dan tanpa hak untuk menggunakan karena hak yang diberikan untuk menggunakan narkotika hanya diberikan kepada satu kelompok medis dan kelompok rehabiltasi
Note :
Jika Kalian Memerlukan File Persentasi Dengan Ekstensi Power Point Silahkan Hubungi Ke Bagian Kontak Yang Sudah Tersedia