Mencuri 18 Kali demi Narkoba, 6 Remaja di Aceh Ditangkap

Enam remaja di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mencuri di 18 lokasi. Para pelaku merencanakan aksi serta berkoordinasi lewat grup WhatsApp ‘Preman Pensiun’.
“Isi grup WA membahas rencana dan hasil dari tindak pidana yang dilakukan mereka. Motif mereka mencuri untuk membeli narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Tiga remaja yang ditangkap masih di bawah umur, sedangkan tiga lainnya adalah MN (19), BG (19), dan BN (19). Mereka diciduk personel Polsek Kuta Alam saat tengah menggelar pesta di bekas Hotel Rajawali, Banda Aceh, Selasa (26/1).

Ryan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait kasus pencurian mesin genset. Polisi mendapat laporan adanya sekelompok remaja kerap menggelar pesta sabu di bekas hotel tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk keenam pelaku. Dalam pemeriksaan, mereka disebut mengaku sudah melakukan pencurian di 18 lokasi di Banda Aceh.

“Mereka ini spesialis pencurian rumah-rumah bedeng yang dibangun kuli bangunan untuk istirahat tidur. Mereka mencuri saat pemilik sedang tidur,” jelas Ryan.

Ryan menyebut para pelaku beraksi sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Dalam kasus tersebut polisi juga menciduk seorang penadah berinisial DP (30).

“Salah satu pelaku masih siswa kelas III SMP. Mereka banyak beraksi pada 2021 ini, kalau Desember 2020 hanya di dua lokasi,” tuturnya.